Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin Junaedi Saibih meyakini tak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya.


Dalam persidangan pada Jumat (20/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Junaedi menghadirkan empat saksi ahli meringankan. Keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga ahli forensik dan satu ahli hukum administrasi negara.


Adapun Arif Rachman didakwa atas perkara Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#KasusPembunuhan #BrigadirJ #PNJaksel #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com