Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung: Pelaku Utama Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator
00:53
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Kejagung: Pelaku Utama Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator

20 Januari 2023, 16:19 WIB

Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil ZUmhana menyebut jika pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Kejagung, Richard Eliezer yang merupakan terdakwa hanya direkomendasikan menjadi justice collaborator oleh LPSK. Permintaan itu pun sudah dituruti sesuai keinginan LPSK, tuntutan Eliezer juga jadi lebih ringan daripada Ferdy Sambo. Tapi menurut kejaksaan, justice collaborator pada pelaku utama tidak bisa berlaku di undang-undang. 




Kreatif & Produser: Yuna Fikry

Video Editor: Dimas Septian

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke