Kejaksaan Agung dinilai merasa paling benar karena bersikeras jika terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tak bisa menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur justice collaborator. Karena itu, ia mengingatkan supaya Kejagung menjalankan aturan yang ada.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Ragil Listianto
Produser: Yusuf Reza Permadi
#KejagungMerasaPalingBenar #StatusJusticeCollaborator #JernihkanHarapan
Music : Chariots of War - Aakash Gandhi