Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, menyebut bahwa pihak keluarga diperbolehkan menjenguk Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan prosedur yang berlaku.
Ali juga mengatakan bahwa keluarga Lukas memang pernah mengajukan permohonan untuk menemui tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu.
Namun, data pembesuk mereka berbeda dengan identitas yang diajukan, dan itulah alasan KPK tidak bisa mengabulkan pengajuan tersebut.
Berdasarkan laporan yang didapat KPK, Lukas bisa duduk, berdiri, dan bahkan berjalan di ruang perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Ali juga menepis dugaan bahwa Lukas menderita sakit keras, dan kesehatannya memburuk.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#JernihkanHarapan