Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, terdakwa Richard Eliezer bukan orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023) siang.
Menurut Ketut, pihak pertama yang menguak kasus ini adalah keluarga Brigadir Yosua.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Richard.
Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena Richard adalah pelaku dalam penembakan Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag
#Kejagung #BharadaE #QuoteHighlight #JernihkanHarapan