Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Richard Disebut Bukan Sosok yang Ungkap Fakta Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, terdakwa Richard Eliezer bukan orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023) siang.

Menurut Ketut, pihak pertama yang menguak kasus ini adalah keluarga Brigadir Yosua.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Richard.

Sebelumnya, Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena Richard adalah pelaku dalam penembakan Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag

#Kejagung #BharadaE #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com