Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta agar LPSK tidak mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu merespons LPSK yang menyayangkan keputusan JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#BharadaE #Kejagung #OnLocation #JernihkanHarapan