Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Peringatkan LPSK Agar Tidak Intervensi Tuntutan JPU

19 Januari 2023, 15:40 WIB

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta agar LPSK tidak mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.


Hal itu merespons LPSK yang menyayangkan keputusan JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BharadaE #Kejagung #OnLocation #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke