Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Peringatkan LPSK Agar Tidak Intervensi Tuntutan JPU

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta agar LPSK tidak mengintervensi tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.


Hal itu merespons LPSK yang menyayangkan keputusan JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#BharadaE #Kejagung #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com