Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Arti, Ini Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

19 Januari 2023, 11:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutut terdakwa Ferdy Smbo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Selain itu, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan bahwa orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #hukumanseumurhidupferdysambo #masahukumanpenjaraseumurhidup

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke