Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jangan Salah Arti, Ini Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutut terdakwa Ferdy Smbo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Selain itu, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan bahwa orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan #hukumanseumurhidupferdysambo #masahukumanpenjaraseumurhidup

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com