Jangan Salah Arti, Ini Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo
Kompas
Kompas.com - 19/01/2023, 11:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutut terdakwa Ferdy Smbo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Selain itu, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan bahwa orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutut terdakwa Ferdy Smbo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Selain itu, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan bahwa orang yang dipidana seumur hidup akan berada di penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #hukumanseumurhidupferdysambo #masahukumanpenjaraseumurhidup