JPU menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Dalam hal ini, JPU menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak terima pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Sherly Puspita
Musik: Fat Man - Yung Logos
#PutriCandrawathi #QuoteHighlight #JernihkanHarapan