Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa permohonan judicial review mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Menurutnya, jika MK mengabulkan perubahan sistem pemilu, maka MK telah mengunci kewenangan DPR dan presiden untuk mengevaluasi sistem yang berlaku.
"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MK #SistemPemilu #JernihMemilih