Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Diminta Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
01:39
Jokowi Sebut Puluhan Merek Kendaraan Listrik Sudah Masuk Indonesia
00:47
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Sebut Puluhan Merek Kendaraan Listrik Sudah Masuk Indonesia
Lanjutkan

MK Diminta Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

17 Januari 2023, 18:52 WIB

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa permohonan judicial review mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurutnya, jika MK mengabulkan perubahan sistem pemilu, maka MK telah mengunci kewenangan DPR dan presiden untuk mengevaluasi sistem yang berlaku.


"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #MK #SistemPemilu #JernihMemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke