Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Diminta Tak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa permohonan judicial review mengenai perubahan sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurutnya, jika MK mengabulkan perubahan sistem pemilu, maka MK telah mengunci kewenangan DPR dan presiden untuk mengevaluasi sistem yang berlaku.


"Saya menyampaikan, soal terbuka dan tertutup itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak seharusnya, tidak selayaknya Mahkamah Konstitusi nanti mengabulkan soal itu," kata Refly dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #MK #SistemPemilu #JernihMemilih

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com