Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan keterangan usai kliennya dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberikan waktu bagi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya buat menyampaikan sejumlah bukti dan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan pekan depan.Â
Rasamala mengungkap, kesempatan ini akan digunakan pihaknya karena tuntutan dari jaksa tidak lengkap sesuai fakta persidangan. Salah satunya adalah motif yang tidak dibacakan oleh jaksa.
Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Â
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan. Sementara berdasarkan tuntutan jaksa, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo