Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Pengacara Ferdy Sambo Akan Lawan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan keterangan usai kliennya dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).


Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberikan waktu bagi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya buat menyampaikan sejumlah bukti dan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan pekan depan. 


Rasamala mengungkap, kesempatan ini akan digunakan pihaknya karena tuntutan dari jaksa tidak lengkap sesuai fakta persidangan. Salah satunya adalah motif yang tidak dibacakan oleh jaksa.


Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 


Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan. Sementara berdasarkan tuntutan jaksa, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#OnLocation #JernihkanHarapan #FerdySambo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com