Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Januari 2023, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga LPSK Bantah Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/article/368482/lpsk-bantah-sudutkan-putri-candrawathi-sebagai-korban-pelecehan-seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke