Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga LPSK Bantah Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan Seksual di https://www.kompas.tv/article/368482/lpsk-bantah-sudutkan-putri-candrawathi-sebagai-korban-pelecehan-seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com