Menjelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung mulai pekan ini, pengacara keluarga keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga. Ia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023). Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E. "Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023), Sementara Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
 Simak Video Selengkapnya
Video Jurnalis:
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Almira Khairunnisa
Narator: Almira Khairunnisa
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan