Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hadapi Sidang Tuntutan, Sambo dan Putri Dinilai Layak Dapat Vonis Mati
00:00
Tutup Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi: Teladan Saya Bukan Sambo!
02:03
Video Selanjutnya dalam detik
Tutup Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi: Teladan Saya Bukan Sambo!
Lanjutkan

Hadapi Sidang Tuntutan, Sambo dan Putri Dinilai Layak Dapat Vonis Mati

16 Januari 2023, 10:29 WIB

Menjelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung mulai pekan ini, pengacara keluarga keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga. Ia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023). Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.

Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E. "Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023), Sementara Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

 Simak Video Selengkapnya

Video Jurnalis:

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Almira Khairunnisa

Narator: Almira Khairunnisa

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Chasing Time - SYBS

#JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke