Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen, untuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan tujuan percepatan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, seraya mencapai target pemerintah. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Menurut Mirza, kebijakan tersebut tercantum dalam POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 yang dirilis pada 2019. Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan menyebutkan. Bahwasanya Adira sendiri sudah membiayai pembelian motor listrik sejak tahun lalu.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Rencana Tilang Manual, Kenapa dan Kapan Berlaku Lagi? : https://youtu.be/5YdStVLyE6U
- Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak : https://youtu.be/4O553u4FxXk
- PO Haryanto Langsung Rilis 2 Bus Baru Usai Rian Mahendra Keluar : https://youtu.be/IJkHWzgZuHY
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #insentifkendaraanlistrik #DP0Persen #CicilanMotorListrik #UangMukaKendaraanListrik #KendaraanListrik #MotorListrik #KreditMotorListrik #UangMukaMotor #PajakMotorListrik #PajakTahunan #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom