Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo Cs telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi dan telah diperpanjang.
Masa perpanjangan dimulai sejak tanggal 8 Januari 2023 hingga tanggal 6 Februari 2023. Djuyamto mengatakan jika masa perpanjangan telah habis dan persidangan belum selesai, pihaknya akan kembali meminta perpanjangan masa tahanan.
Djuyamto menyebut perpanjangan masa tahanan itu sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo 3PNJaksel #BrigadirJ #JernihkanHarapan