Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu ini untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Perppu ini pun menjadi pedoman baru dalam menghitung pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Cara menghitung pesangon PHK karyawan tertuang dalam Pasal 156 dan 157 Perppu Cipta Kerja.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Issha Harruma
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Real Estate Background-timcat
#Pesangon #PerppuCiptaKeja #JernihkanHarapan