Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Besaran Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Penerbitan Perppu ini untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Perppu ini pun menjadi pedoman baru dalam menghitung pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Cara menghitung pesangon PHK karyawan tertuang dalam Pasal 156 dan 157 Perppu Cipta Kerja.

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis: Issha Harruma

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Real Estate Background-timcat

#Pesangon #PerppuCiptaKeja #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com