Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, urgensi membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Menurut Jaleswari, RUU tersebut juga akan memberikan kerangka regulasi mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, serta penyalur PRT.
Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden berkomitmen untuk mengawal pembentukan RUU PPRT yang sudah menjadi RUU inisiatif DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Jaleswari menyebutkan, hal itu dilakukan dengan mendorong kolaborasi antar kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat sipil.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Alone - Emmit Fenn
#RUUPPRT #KSP #PekerjaRumahTangga #JernihkanHarapan