Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KSP Sebut RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, urgensi membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT). Menurut Jaleswari, RUU tersebut juga akan memberikan kerangka regulasi mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, serta penyalur PRT.

Ia pun memastikan, Kantor Staf Presiden berkomitmen untuk mengawal pembentukan RUU PPRT yang sudah menjadi RUU inisiatif DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Jaleswari menyebutkan, hal itu dilakukan dengan mendorong kolaborasi antar kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat sipil.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Video Editor: Ragil Listianto

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Alone - Emmit Fenn

#RUUPPRT #KSP #PekerjaRumahTangga #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com