Terdakwa Richard Eliezer mengaku ketakutan saat diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Eliezer mengatakan dirinya tidak bisa membantah perintah Sambo saat diminta membunuh rekan sesama ajudannya sendiri.
Pengakuan itu disampaikan Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Eliezer menjelaskan bagaimana Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh Yosua. Ia kembali menegaskan bahwa perintah Sambo adalah "bunuh" bukan "hajar" Yosua.
Atas perbuatan itu, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Raging Streets - SefChol
#JernihkanHarapan #FerdySambo #RichardEliezer