Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Firman Wijaya menjelaskan soal doktrin killing intention dalam sidang terdakwa Ricky Rizal pada Rabu (4/1/2023).
Dalam penjelasannya, Firman mengatakan, harus ada satu perbuatan yang menjadi syarat terjadinya sebuah peristiwa pidana.
Pada kesempatan yang sama, Firman menyebutkan seseorang juga tak bisa diproses hukum hanya karena pikirannya.
Menurut Firman, seseorang hanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila melakukan sebuah tindakan konkret.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik:Metro - Yung Logos
#RickyRizal #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan