Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli dari Kubu Ricky Rizal Jelaskan soal Doktrin Killing Intention

Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Firman Wijaya menjelaskan soal doktrin killing intention dalam sidang terdakwa Ricky Rizal pada Rabu (4/1/2023).

Dalam penjelasannya, Firman mengatakan, harus ada satu perbuatan yang menjadi syarat terjadinya sebuah peristiwa pidana.

Pada kesempatan yang sama, Firman menyebutkan seseorang juga tak bisa diproses hukum hanya karena pikirannya.

Menurut Firman, seseorang hanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila melakukan sebuah tindakan konkret.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik:Metro - Yung Logos

#RickyRizal #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com