Kubu terdakwa Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Ricky Rizal menghadirkan ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya dan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin.
Saat sidang hendak dimulai, Majelis Hakim meminta surat tugas dari universitas asal kepada Firman Wijaya. Namun, dalam surat tugas itu hanya tertera untuk menghadiri persidangan Ricky Rizal saja, tak ada tugas untuk menjadi saksi ahli.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat tugas Firman, mereka kemudian menolak Firman Wijaya untuk bersaksi dalam persidangan. Namun, Majelis Hakim memperbolehkan Firman menjadi saksi ahli meringankan Ricky Rizal.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #RickyRizal #JernihkanHarapan