Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Saksi Ahli Meringankan Ricky Rizal Sempat Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Kubu terdakwa Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1/2023).


Ricky Rizal menghadirkan ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya dan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin.


Saat sidang hendak dimulai, Majelis Hakim meminta surat tugas dari universitas asal kepada Firman Wijaya. Namun, dalam surat tugas itu hanya tertera untuk menghadiri persidangan Ricky Rizal saja, tak ada tugas untuk menjadi saksi ahli.


Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca surat tugas Firman, mereka kemudian menolak Firman Wijaya untuk bersaksi dalam persidangan. Namun, Majelis Hakim memperbolehkan Firman menjadi saksi ahli meringankan Ricky Rizal.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #RickyRizal #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com