Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati
02:12
NR #119: Belitung Timur, Surganya Wisata Bahari dan Keunikan Seribu Satu Warung Kopi
33:41
Video Selanjutnya dalam detik
NR #119: Belitung Timur, Surganya Wisata Bahari dan Keunikan Seribu Satu Warung Kopi
Lanjutkan

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati

4 Januari 2023, 11:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Dengan demikian, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Video Jurnalis: Kontri Bandung, Agie Permadi

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

#HerryWirawan #HukumanMati #JernihkanHarapan
 
Music: Red-Scott Buckley
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke