Google kembali dijatuhi denda sebesar 29,5 juta Dollar (sekitar Rp 459 miliar) oleh pengadilan negara bagian Washington DC dan Indiana, AS. Denda ini harus dibayar Google karena mereka terbukti melanggar aturan privasi dan perlindungan data pribadi di dua negara bagian AS tersebut, yaitu dengan melacak lokasi pengguna tanpa izin.
#Google #AmerikaSerikat #GoogleMaps #DataPribadi #Shorts #KompasTekno
-------------------
Follow media sosial KompasTekno yuk:
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastekno
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.tekno
Berita Teknologi dan Gadget: https://tekno.kompas.com
Jangan lupa subscribe YouTube channel KompasTekno juga: https://s.id/techbykompas
Jurnalis/ Scriptwriter: Conney Stephanie
Kreatif: Conney Stephanie
Produser: Oik Yusuf
Video Editor: Conney Stephanie