Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni ahli pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Saat Said Karim ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi perdebatan terkait jeda untuk merencanakan pembunuhan. Said mengatakan bahwa JPU telah salah bertanya. Menurutnya, JPU harusnya bertanya terkait jeda perencanaan pembunuhan dari aspek yuridis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #RichardEliezer #BrigadirJ #JernihkanHarapan