Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 60 hari ke depan. Sebagai informasi, masa tahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Hal itu dilakukan lantaran pemeriksaan untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana ataupun obstruction of justice belum selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (3/1/2022).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar serangkaian sidang bagi lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu, ada tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan, Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Vishnu - Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ