Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PN Jaksel Akan Perpanjang Penahanan Ferdy Sambo Cs Setelah 9 Januari 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 60 hari ke depan. Sebagai informasi, masa tahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 9 Januari 2023.

Hal itu dilakukan lantaran pemeriksaan untuk Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana ataupun obstruction of justice belum selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Selasa (3/1/2022).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar serangkaian sidang bagi lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, ada tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan, Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Vishnu - Patrick Patrikios

#JernihkanHarapan #FerdySambo #BrigadirJ

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com