Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim meyakini Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seluruh laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya ia marah," ujar Said dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Oleh karena itu, Ferdy Sambo belum tentu bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ia membunuh Brigadir J dalam keadaan tidak tenang.
Said mengatakan, untuk bisa merencanakan pembunuhan berencana itu butuh keadaan yang tenang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #BrigadirJ #onlocation #JernihkanHarapan