Ahli Hukum Pidana Yakin Sambo Gelisah Saat Bunuh Brigadir J
Kompas
Kompas.com - 03/01/2023, 13:07 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim meyakini Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seluruh laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya ia marah," ujar Said dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Oleh karena itu, Ferdy Sambo belum tentu bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ia membunuh Brigadir J dalam keadaan tidak tenang.
Said mengatakan, untuk bisa merencanakan pembunuhan berencana itu butuh keadaan yang tenang.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim meyakini Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seluruh laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya ia marah," ujar Said dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Oleh karena itu, Ferdy Sambo belum tentu bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ia membunuh Brigadir J dalam keadaan tidak tenang.
Said mengatakan, untuk bisa merencanakan pembunuhan berencana itu butuh keadaan yang tenang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #BrigadirJ #onlocation #JernihkanHarapan