Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli Hukum Pidana Yakin Sambo Gelisah Saat Bunuh Brigadir J

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim meyakini Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang saat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Seluruh laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya ia marah," ujar Said dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).


Oleh karena itu, Ferdy Sambo belum tentu bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ia membunuh Brigadir J dalam keadaan tidak tenang.


Said mengatakan, untuk bisa merencanakan pembunuhan berencana itu butuh keadaan yang tenang.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ferdysambo #BrigadirJ #onlocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com