Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan kesaksian Said Karim.
Jaksa, Shandy Handika mengatakan kesaksian Said Karim sudah masuk ke dalam fakta persidangan dan bukan ranah Said Karim sebagai saksi ahli. Majelis Hakim kemudian meminta jaksa untuk menyampaikan hal itu dalam tuntutan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan