Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Ingatkan Saksi Ahli Meringankan Sambo untuk Tak Masuk Dalam Fakta Persidangan

Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


Saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan kesaksian Said Karim.


Jaksa, Shandy Handika mengatakan kesaksian Said Karim sudah masuk ke dalam fakta persidangan dan bukan ranah Said Karim sebagai saksi ahli. Majelis Hakim kemudian meminta jaksa untuk menyampaikan hal itu dalam tuntutan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com