Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan soal Pemilu roporsional tertutup.
Menurutnya, pemilu dengan sistem proporsional tertutup mempunyai banyak keburukan. Salah satunya ialah rakyat tidak bisa memilih wakil rakyat secara langsung, melainkan hanya bisa mencoblos lambang partai.
"Di dalam sistem proporsional tertutup ruang untuk menentukan wakil rakyat yang terpilih itu jauh lebih besar di tangan partai politiknya. Karena rakyat hanya memilih tanda gambar parpol," ucap Hadar di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (2/1/2023).
"Lebih baik tidak usah seperti itu. Mudah-mudahan MK tidak mengabulkan permohonan ini. Karena sistem tertutup ini justru bisa mudah kita lihat sebagai sistem yang tidak sesuai dengan konstitusi kita," Ujar dia.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #ProporsionalTertutup #Pemilu2024