Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, pembunuhan berencana terjadi jika adanya meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.
Meeting of minds merupakan kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Hal itu dikatakan Arif dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Sebagai informasi, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menghadirkan ahli hukum pidana, yakni Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang hari ini.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #KuatMaruf #SidangKasusBrigadirJ