Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saksi Ahli Sebut Keikutsertaan Pembunuhan Berencana Terbukti Jika Adanya Meeting of Minds

Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan, pembunuhan berencana terjadi jika adanya meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.

Meeting of minds merupakan kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu dikatakan Arif dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Sebagai informasi, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf menghadirkan ahli hukum pidana, yakni Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang hari ini.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #KuatMaruf #SidangKasusBrigadirJ

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com