Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Harus Ada “Meeting of Mind” untuk Pembuktian Pembunuhan Berencana

2 Januari 2023, 15:30 WIB
Saksi ahli hukum pidana yang didatangkan oleh kubu Kuat Ma’ruf, Muhammad Arif Setiawan mengungkap, perbuatan turut serta dalam tindak pidana harus berdasarkan kesepahaman pemikiran atau meeting of minds.

Jika tidak terbukti adanya meeting of mind, maka seseorang tidak bisa didakwa dengan Pasal 55 KUHP soal keikutsertaan.

Arif menjelaskan, pembunuhan berencana bisa terjadi jika ada meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.

Meeting of minds sendiri adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu diungkap Arif dalam persidangan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin (2/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag

#FerdySambo #BrigadirYosua #KuatMaruf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke