Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saksi Ahli Sebut Harus Ada “Meeting of Mind” untuk Pembuktian Pembunuhan Berencana
Saksi ahli hukum pidana yang didatangkan oleh kubu Kuat Ma’ruf, Muhammad Arif Setiawan mengungkap, perbuatan turut serta dalam tindak pidana harus berdasarkan kesepahaman pemikiran atau meeting of minds.

Jika tidak terbukti adanya meeting of mind, maka seseorang tidak bisa didakwa dengan Pasal 55 KUHP soal keikutsertaan.

Arif menjelaskan, pembunuhan berencana bisa terjadi jika ada meeting of minds antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh.

Meeting of minds sendiri adalah kesepahaman antara kedua pihak, memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu diungkap Arif dalam persidangan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin (2/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Planetary Paths - Joel Cummins, Andy Farag

#FerdySambo #BrigadirYosua #KuatMaruf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com