Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tahun 2023, Ratusan PJLP DKI Bakal Kehilangan Pekerjaan

30 Desember 2022, 17:28 WIB

Pergantian tahun baru menjadi momen terberat bagi ratusan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) DKI Jakarta lantaran terancam menganggur secara mendadak.


Pasalnya, pada aturan PJLP terbaru, mereka yang berusia di atas 56 tahun tidak diperbolehkan bekerja lagi.


Salah satu petugas, Azwar Laware, mengatakan, mereka terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.


"Kontrak kami habis tanggal 31 Desember 2022. Kami ikut rekrutmen PJLP seperti biasa di akhir tahun, tapi saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan," kata Azwar, Jumat (30/12/2022).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adil Pradipta


#pjlp #pemprovdki #onlocation #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke