Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jelang Tahun 2023, Ratusan PJLP DKI Bakal Kehilangan Pekerjaan

Pergantian tahun baru menjadi momen terberat bagi ratusan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) DKI Jakarta lantaran terancam menganggur secara mendadak.


Pasalnya, pada aturan PJLP terbaru, mereka yang berusia di atas 56 tahun tidak diperbolehkan bekerja lagi.


Salah satu petugas, Azwar Laware, mengatakan, mereka terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.


"Kontrak kami habis tanggal 31 Desember 2022. Kami ikut rekrutmen PJLP seperti biasa di akhir tahun, tapi saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan," kata Azwar, Jumat (30/12/2022).


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Adil Pradipta


#pjlp #pemprovdki #onlocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com