Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara.
Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. "Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," jelas Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).Â
Selain itu, beberapa waktu yang lalu Abdul Wahid telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebagai bentuk eksekusi pidana badan. Ia akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
Musik: Follow That Car - Global GeniusÂ
#JernihkanHarapan #KPK #Korupsi