Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Setorkan Uang Rampasan Senilai Rp 6,5 Miliar ke Kas Negara

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara.


Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. "Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," jelas Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 


Selain itu, beberapa waktu yang lalu Abdul Wahid telah dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebagai bentuk eksekusi pidana badan. Ia akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #KPK #Korupsi


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com