Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Hariadi mencecar saksi ahli meringankan Richard Eliezer alias Bharada E, Albert Aries soal perintah jabatan.
Albert Aries sebelumnya mengatakan Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena perintah jabatan dari Ferdy Sambo.
Sugeng kemudian mengatakan bahwa di Pasal 103 KUHAP Militer, ada ketentuan prajurit untuk mematuhi perintah atasan, salah satunya adalah perintah dinas wajib dilakukan jika tak bertentangan dengan hukum.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#FerdySambo #RichardEliezer #JernihkanHarapan