Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli soal Bharada E Tak Bisa Dipidana

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Hariadi mencecar saksi ahli meringankan Richard Eliezer alias Bharada E, Albert Aries soal perintah jabatan.


Albert Aries sebelumnya mengatakan Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena perintah jabatan dari Ferdy Sambo.


Sugeng kemudian mengatakan bahwa di Pasal 103 KUHAP Militer, ada ketentuan prajurit untuk mematuhi perintah atasan, salah satunya adalah perintah dinas wajib dilakukan jika tak bertentangan dengan hukum. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#FerdySambo #RichardEliezer #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com