Sejumlah petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta datangi Balai Kota pada Selasa (27/12/2022) untuk ajukan protes.
Protes itu merespons keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman PJLP di tahun 2023.
Dalam Kepgub tersebut tertulis batas usia petugas PJLP maksimal 56 tahun.
Hal tersebut menuai pro kontra dari para petugas PJLP terutama mereka yang mendekati usia 56 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #PJLP #PjGubernurDKI